MEMPERLANCAR PENYALURAN DANA BANTUAN OPERASI SEKOLAH
SENIN,7 NOVEMBER 2011
Istana Wakil Presiden. Pemerintah mengambil langkah untuk mengatasi keterlambatan penyaluran dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) yang terjadi selama 2011 ini. Pemerintah memutuskan mengubah mekanisme penyaluran dana BOS mulai 2012 mendatang. Perubahan itu untuk mengurangi prosedur birokratis penetapan anggaran di tingkat Kabupaten/Kota yang selama ini menjadi sebab utama lambannya penyaluran dana BOS. Perubahan itu adalah hasil rapat Komite Pendidikan yang dipimpin Wakil Presiden (Wapres) Boediono, Rabu 26 Oktober 2011.
Sebelumnya, Wapres memberi kesempatan pada Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan beberapa temuan mengenai mekanisme dan penyaluran dana BOS di berbagai daerah. Ombudsman RI hadir sebagai undangan khusus dalam rapat itu. Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardhana hadir bersama dua Ombudsman, Budi Santoso dan Ibnu Tricahyo.
Intinya, hasil temuan itu sejalan dengan pembahasan yang selama ini berlangsung di kantor Wapres. Temuan Ombudsman antara lain menyebutkan bahwa sebab keterlambatan itu adalah perubahan mekanisme pencairan dana BOS sejak 2011. Seperti kita ketahui, sebelum 2011 dana BOS mengalir langsung dari Kementerian Pendidikan Nasional ke sekolah-sekolah. Mekanisme ini berubah sejak awal 2011. Dana BOS masuk dulu ke APBD Kabupaten-Kota baru kemudian mengalir ke sekolah-sekolah melakui SKPD Pendidikan Kabupaten-Kota. Penyaluran melalui Kabupaten-Kota ini sesuai dengan asas desentralisasi pendidikan yang merupakan tanggung jawab daerah.
Untuk mengatasi keterlambatan itu, rapat memutuskan akan mengubah mekanisme penyaluran dana BOS. Penyaluran dana BOS untuk 2012. Secara ringkas, mekanisme baru itu adalah sebagai berikut:
Dana BOS ditransfer oleh Kemenkeu dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi. Berikutnya, Pemerintah Provinsi akan langsung menyalurkannya ke sekolah.
Untuk menyakurkannya kesekolah, Pemerintah Provinsi akan menandatangani naskah hibah dengan Sekolah Negeri dan Swasta penerima.
Dana BOS ditransfer oleh KUD-Provinsi ke sekolah sesuai dengan daftar siswa sekolah dan alokasi Dana BOS per sekolah yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
Mekanisme baru ini menuntut perbaikan tata kelola yang lebih cermat. Pemerintah Provinsi kelak akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyaluran dana BOS. Untuk mendukung fungsi ini, Gubernur dan Bupati/Walikota diminta membentuk atau melakukan penguatan Tim Manajemen BOS. Pemerintah pusat akan menanggung biaya tim manajemen ini dengan dukungan dana dari APBN. Patut
Yang tak kalah penting, perubahan ini juga memerlukan dukungan tambahan klausul RUU APBN 2012 tentang penyaluran dana BOS 2012. Perubahan ini untuk memberikan payung hukum bagi penyaluran dana BOS yang kelak berbentuk dana hibah dari provinsi ke seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. Klausul ini sudah masuk dalam RUU yang rencananya akan disahkan DPR pada Jumat 28 oktober 2011 ini.
Wapres Boediono meminta agar seluruh kementerian dan lembaga mengamankan mekanisme baru dan mengurangi risiko terjadinya kelambatan. Yang paling penting, Wapres menegaskan, adalah proses penyediaan data sekolah penerima dan besarnya dana BOS. "Proses ini harus baku dan rinci. Sehingga pada setiap awal tahun anggaran provinsi harus siap memberikan hibah. Sasarannya, pada setiap minggu kedua Januari 2012 dana BOS triwulan pertama 2012 sudah cair ke sekolah-sekolah," tutur Wapres.
Data ini sudah tersedia di Kemendikbud pada bulan Juli tahun sebelumnya, karena bulan Juli adalah awal tahun ajaran. Data inilah yang akan menjadi dasar yang akan dipakai untuk memberikan dana BOS. Untuk persiapan 2012, data sekolah penerima hibah akan diserahkan oleh Kemendikbud ke Kemenkeu paling lambat minggu pertama November. Berikutnya, data sekolah penerima hibah BOS akan masuk menjadi lampiran Permenkeu sebagai earmark transfer dana dari pusat ke provinsi. Permenkeu ini akan terbit paling lambat minggu ketiga Novermber 2012 sehingga data dana BOS sudah dapat dikonsolidasikan ke APBD masing-masing provinsi. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi dapat melaksanakan hibah ke sekolah-sekolah pada awal Januari 2012.
Jika ada APBD provinsi yang belum mendapat persetujuan dari DPRD pada awal Januari, Mendagri akan mengeluarkan surat Edaran yang meminta Gubernur mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah untuk menyalurkan dana BOS terlebih dahulu. Berikutnya, Gubernur dapat melaporkan pelaksanaan penyaluran dana itu ke DPRD dalam mekanisme anggaran perubahan. Mekanisme ini sama dengan mekanisme penyaluran pembayaran gaji dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tak pernah tertunda kendati ada APBD provinsi belum yang disahkan.
Sebelumnya, Wapres memberi kesempatan pada Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan beberapa temuan mengenai mekanisme dan penyaluran dana BOS di berbagai daerah. Ombudsman RI hadir sebagai undangan khusus dalam rapat itu. Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardhana hadir bersama dua Ombudsman, Budi Santoso dan Ibnu Tricahyo.
Intinya, hasil temuan itu sejalan dengan pembahasan yang selama ini berlangsung di kantor Wapres. Temuan Ombudsman antara lain menyebutkan bahwa sebab keterlambatan itu adalah perubahan mekanisme pencairan dana BOS sejak 2011. Seperti kita ketahui, sebelum 2011 dana BOS mengalir langsung dari Kementerian Pendidikan Nasional ke sekolah-sekolah. Mekanisme ini berubah sejak awal 2011. Dana BOS masuk dulu ke APBD Kabupaten-Kota baru kemudian mengalir ke sekolah-sekolah melakui SKPD Pendidikan Kabupaten-Kota. Penyaluran melalui Kabupaten-Kota ini sesuai dengan asas desentralisasi pendidikan yang merupakan tanggung jawab daerah.
Untuk mengatasi keterlambatan itu, rapat memutuskan akan mengubah mekanisme penyaluran dana BOS. Penyaluran dana BOS untuk 2012. Secara ringkas, mekanisme baru itu adalah sebagai berikut:
Dana BOS ditransfer oleh Kemenkeu dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi. Berikutnya, Pemerintah Provinsi akan langsung menyalurkannya ke sekolah.
Untuk menyakurkannya kesekolah, Pemerintah Provinsi akan menandatangani naskah hibah dengan Sekolah Negeri dan Swasta penerima.
Dana BOS ditransfer oleh KUD-Provinsi ke sekolah sesuai dengan daftar siswa sekolah dan alokasi Dana BOS per sekolah yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
Mekanisme baru ini menuntut perbaikan tata kelola yang lebih cermat. Pemerintah Provinsi kelak akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyaluran dana BOS. Untuk mendukung fungsi ini, Gubernur dan Bupati/Walikota diminta membentuk atau melakukan penguatan Tim Manajemen BOS. Pemerintah pusat akan menanggung biaya tim manajemen ini dengan dukungan dana dari APBN. Patut
Yang tak kalah penting, perubahan ini juga memerlukan dukungan tambahan klausul RUU APBN 2012 tentang penyaluran dana BOS 2012. Perubahan ini untuk memberikan payung hukum bagi penyaluran dana BOS yang kelak berbentuk dana hibah dari provinsi ke seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. Klausul ini sudah masuk dalam RUU yang rencananya akan disahkan DPR pada Jumat 28 oktober 2011 ini.
Wapres Boediono meminta agar seluruh kementerian dan lembaga mengamankan mekanisme baru dan mengurangi risiko terjadinya kelambatan. Yang paling penting, Wapres menegaskan, adalah proses penyediaan data sekolah penerima dan besarnya dana BOS. "Proses ini harus baku dan rinci. Sehingga pada setiap awal tahun anggaran provinsi harus siap memberikan hibah. Sasarannya, pada setiap minggu kedua Januari 2012 dana BOS triwulan pertama 2012 sudah cair ke sekolah-sekolah," tutur Wapres.
Data ini sudah tersedia di Kemendikbud pada bulan Juli tahun sebelumnya, karena bulan Juli adalah awal tahun ajaran. Data inilah yang akan menjadi dasar yang akan dipakai untuk memberikan dana BOS. Untuk persiapan 2012, data sekolah penerima hibah akan diserahkan oleh Kemendikbud ke Kemenkeu paling lambat minggu pertama November. Berikutnya, data sekolah penerima hibah BOS akan masuk menjadi lampiran Permenkeu sebagai earmark transfer dana dari pusat ke provinsi. Permenkeu ini akan terbit paling lambat minggu ketiga Novermber 2012 sehingga data dana BOS sudah dapat dikonsolidasikan ke APBD masing-masing provinsi. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi dapat melaksanakan hibah ke sekolah-sekolah pada awal Januari 2012.
Jika ada APBD provinsi yang belum mendapat persetujuan dari DPRD pada awal Januari, Mendagri akan mengeluarkan surat Edaran yang meminta Gubernur mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah untuk menyalurkan dana BOS terlebih dahulu. Berikutnya, Gubernur dapat melaporkan pelaksanaan penyaluran dana itu ke DPRD dalam mekanisme anggaran perubahan. Mekanisme ini sama dengan mekanisme penyaluran pembayaran gaji dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tak pernah tertunda kendati ada APBD provinsi belum yang disahkan.