Jumat, 20 Januari 2012

PEMUTUSAN JARDIKNAS DISEKOLAH

JARDIKNAS Zona Kantor, Zona Sekolah, Zona Perguruan Tinggi yang selama ini dibiayain melalui anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terhitung mulai 1 Januari 2012 dihentikan sementara waktu hingga anggaran yang saat ini dalam proses pembahasan disetujui oleh DPR RI dan kontrak baru Sewa Bandwitdh Jardiknas Zona Kantor, Zona Sekolah, dan Zona Perguruan Tinggi Tahun 2012 ditandatangani. namun DPR menolaknya !!! inilah kutipan Beritanya Yang dikutip dari Koran Jawa Pos .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar